BPBD

BPBD

Risiko Bencana Tinggi, Kota Magelang Segera Miliki BPBD

MAGELANG – Pemerintah Kota Magelang akan membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), setelah selama ini dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) secara ex officio. Pasalnya, keberadaan BPBD yang bertugas dan berfungsi dalam penanganan dan penanggulangan bencana, sangat penting.

Wali Kota Magelang, Muchamad Nur Aziz mengatakan, BPBD ini pembentukan perangkat baru ini berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan gubahan dari Perda No 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Selama ini Pemkot belum membentuk BPBD. Tugas-tugas kebencanaan dilaksanakan beberapa perangkat daerah, seperti Satpol PP, Dinsos, Disperkim, DLH, dan DPU PR,” ujarnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Magelang Kesembilan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang 2021, Senin (5/4/2021).

Ia memaparkan berdasarkan hasil kajian kebencanaan serta Indeks Rasio Bencana Indonesia (IRBI) tahun 2018 disebutkan, indeks ratio bencana per kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah, Kota Magelang memiliki tingkat kelas risiko tinggi dengan skor 108.

“Oleh karena itu kehadiran BPBD menjadi sangat penting dan mendesak, dalam rangka penguatan kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana, dan mengoptimalkan penanganan serta penanggulangan bencana di daerah,” katanya.

Selain itu, Pemkot Magelang juga menggabungkan dua perangkat daerah, yaitu Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) tipe C dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) tipe B. Penggabungan ini dimaksudkan guna mewujudkan perangkat daerah yang efektif dan efisien.

Menurutnya, penggabungan ini atas pertimbangan efisiensi sumber daya, meliputi efisiensi dalam bidang SDM, efisiensi dalam bidang keuangan, dan efisiensi dalam sarana prasarana penunjang tugas.

“Dengan penggabungan ini, maka menjadi perangkat daerah tipe A dengan nama Bappeda,” jelasnya.

Ketua DPRD Kota Magelang, Budi Prayitno menyambut baik langkah yang diambil Pemkot Magelang ini. Dikatakan, selama ini anggaran BPBD melekat di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), sehingga dinilai kurang maksimal dalam penangananan kebencanaan di Kota Sejuta Bunga.

“Dengan terbentuknya badan sendiri, maka tugas dan fungsinya akan lebih maksimal. Terkait kebencanaan bisa terakomodasi semua di badan ini. BPBD ini sudah menjadi amanah UU agar tiap daerah memiliki BPBD. Dengan dasar yang kuat ini, maka segera saja merealisasikannya,” paparnya.

Kehadiran BPBD, katanya, dirasa sangat penting dan mendesak saat ini. Hal ini mengingat Kota Magelang juga rawan kejadian bencana alam, seperti longsor, angin kencang, pohon tumbang, termasuk kejadian orang hanyut di sungai.

Penulis: Prokompim/kotamgl

Editor: WH/DiskominfoJtg

Bagikan :
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

BPBD KOTA MAGELANG

Alamat : Tidar Baru, Jl. Lamtoro No.71, Tidar Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56126

 

Telp : (0293) 319 3701

E-mail : bpbd@magelangkota.go.id

TAUTAN TERKAIT