BPBD

BPBD

Tugas dan Fungsi BPBD Kota Magelang

Tugas

Membantu Walikota dalam melaksanakan penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana secara terintegrasi

Fungsi
  • perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan koordinasi usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BPBD; dan
  • Pelaksanaan fungsi Jain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Bagikan :
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

BPBD KOTA MAGELANG

Alamat : Tidar Baru, Jl. Lamtoro No.71, Tidar Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56126

 

Telp : (0293) 319 3701

E-mail : bpbd@magelangkota.go.id

TAUTAN TERKAIT