Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPBD Kota Magelang

Tugas

Menetapkan kebijakan penanggulangan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara strategis.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana daerah.
  • Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
  • Pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.