Tugas dan Fungsi BPBD Kota Magelang
Tugas
Menetapkan kebijakan penanggulangan bencana meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara strategis.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana daerah.
- Pengkoordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya.
