BPBD
BPBD
Tugas dan Fungsi BPBD Kota Magelang
Tugas
Menetapkan kebijakan penganggulangan bencana melputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara strategis
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis penganggulangan bencana daerah
- Pengordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
Bagikan :
FacebookTelegram
BPBD KOTA MAGELANG
Alamat : Tidar Baru, Jl. Lamtoro No.71, Tidar Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56126
Telp : (0293) 319 3701
E-mail : bpbd@magelangkota.go.id
Twitter
Youtube
Icon-instagram-1