Tugas dan Fungsi




BPBD

BPBD

Tugas dan Fungsi BPBD Kota Magelang

Tugas

Menetapkan kebijakan penganggulangan bencana melputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana secara strategis

Fungsi
  • Perumusan kebijakan teknis penganggulangan bencana daerah
  • Pengordinasian dan pengarahan dalam penyusunan program dan kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  • Pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Pengendalian dan pembinaan terhadap pelaksanaan operasional di lingkup tugasnya
Bagikan :
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email

BPBD KOTA MAGELANG

Alamat : Tidar Baru, Jl. Lamtoro No.71, Tidar Sel., Kec. Magelang Sel., Kota Magelang, Jawa Tengah 56126

 

Telp : (0293) 319 3701

E-mail : bpbd@magelangkota.go.id


Twitter


Youtube


Icon-instagram-1

TAUTAN TERKAIT