Tugas
Membantu Walikota dalam melaksanakan penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana secara terintegrasi
Fungsi
- perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan koordinasi usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BPBD; dan
- Pelaksanaan fungsi Jain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.