Tugas dan Fungsi BPBD Kota Magelang

Written by

in

Tugas

Membantu Walikota dalam melaksanakan penanggulangan bencana meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana secara terintegrasi

Fungsi

  • perumusan kebijakan teknis penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan koordinasi usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, rekonstruksi secara adil dan setara, serta penanganan pengungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelaksanaan administrasi kesekretariatan BPBD; dan
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.